PORTAL LEBAK – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) membantah memiliki kepentingan atau hasrat politik untuk menunda pemilu 2024.
Sekjen Partai Prima, Dominggus Octavianus menegaskan partainya hanya ingin mendapatkan kembali hak partisipasinya dalam pemilu 2024.
Dominggus menjelaskan, Partai Prima menghitung waktu pengulangan tahapan pemilu pada 2024, selama 2 tahun 4 bulan 7 hari melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022.
“PKPU nomor 3 tahun 2022 terkait tahapan pemilu. Kita akan mulai dari sana, ada tahapan pembuatan aturan, tahapan review, pendaftaran, review dan seterusnya, tahapannya akan dari sana," ujar Dominggus.
Menurut pernyataan Dominggus, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo menampik tudingan berbagai pihak bahwa mereka memiliki hasrat lain untuk mengganggu atau mempersulit proses demokrasi di Indonesia.
"Kami hanya meminta hak politik kami dikembalikan dan proses itu harus dimulai lagi," tegas Agus Jabo dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo: Ayo Terapkan Sistem Pemilu Campuran Terbuka dan Tertutup
"Karena KPU mengumumkan pada 14 Desember Partai Prima tidak ikut sebagai peserta pemilu 2024. Bagaimana kami bisa ikut? Ulangi proses dan tahapan," tegasnya.