Partai Prima: Kami Tidak Punya Hasrat Politik Menunda Pemilu 2024, Jalankan Hak Kami

- 6 Maret 2023, 07:19 WIB
Partai Prima Klarifikasi terkait Gugatan Berujung Pemilu Ditunda
Partai Prima Klarifikasi terkait Gugatan Berujung Pemilu Ditunda /Diya Meilisa/Kilas Klaten

PORTAL LEBAK – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) membantah memiliki kepentingan atau hasrat politik untuk menunda pemilu 2024.

Sekjen Partai Prima, Dominggus Octavianus menegaskan partainya hanya ingin mendapatkan kembali hak partisipasinya dalam pemilu 2024.

Dominggus menjelaskan, Partai Prima menghitung waktu pengulangan tahapan pemilu pada 2024, selama 2 tahun 4 bulan 7 hari melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tetapkan Tunda Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum KPU Segera Ajukan Banding

“PKPU nomor 3 tahun 2022 terkait tahapan pemilu. Kita akan mulai dari sana, ada tahapan pembuatan aturan, tahapan review, pendaftaran, review dan seterusnya, tahapannya akan dari sana," ujar Dominggus.

Menurut pernyataan Dominggus, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo menampik tudingan berbagai pihak bahwa mereka memiliki hasrat lain untuk mengganggu atau mempersulit proses demokrasi di Indonesia.

"Kami hanya meminta hak politik kami dikembalikan dan proses itu harus dimulai lagi," tegas Agus Jabo dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo: Ayo Terapkan Sistem Pemilu Campuran Terbuka dan Tertutup

"Karena KPU mengumumkan pada 14 Desember Partai Prima tidak ikut sebagai peserta pemilu 2024. Bagaimana kami bisa ikut? Ulangi proses dan tahapan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x