"Proses selanjutnya yakni administrasi kepegawaian, telah dilaksanakan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan administratif," kata Eri Pambudi.
"Sudah dilayangkan surat dari Dirjen Pajak, dan dari situ akan dijalankan finalisasi secepat mungkin, yakni proses pemecatan," pungkasnya.
"Sementara ini, dasar yang digunakan (dalam proses pemecatan-Red) yakni PP Nomor 94 tahun 2021," tambahnya.
Terkait proses penelitian dan pendalaman harta kekayaan yang terungkap di media sosial, Irjen Kemenkeu telah menurunkan tim.
Tak hanya itu, tim juga telah yang menjalankan proses penelusuran soal harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.
Baca Juga: Tak Terima Penurunan Nilai Manfaat Alias PNM, Pemegang Polis AJB Bumiputera Mengadu ke Ombudsman RI
Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh memaparkan pihaknya sudah meneliti semua harta yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo dan mencocokan dengan profil bukti kepemilikannya.
Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian dan eksaminasi, ada beberapa harta yang belum didukung oleh bukti autentik kepemilikan oleh RAT.
"Adapun hasilnya, terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan," ungkap Awan Nurmawan Nuh.