Ini 4 Alasan Kementerian Keuangan Pecat Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Sebagai ASN Ditjen Pa

- 9 Maret 2023, 07:13 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orangtua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orangtua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

Baca Juga: Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso Siap Ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel

"Kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta seperti uang tunai dan bangunan. Ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, seperti orangtua, kakak adik, teman, seperti itu," bebernya.

Bahkan, tim investigasi Itjen kemenkeu menemukan adanya dugaan fraud berupa manipulasi laporan, yang menyeret profil Rafael Alun Trisambodo.

"Hasilnya RAT terbukti tidak menujukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan (DJP), dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," papar Awan Nurmawan Nuh.

Baca Juga: Berlarut-Larut, Komisi I DPR Janji RUU Penyiaran Selesai Tahun Ini

Berikut ini, beberapa temuan tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, tentang harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, yang diduga tidak sesuai dengan profil pemasukannya sebagai ASN.

1. Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

2. Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Chelsea vs Borussia Dortmund 2-0, The Blues Capai Perempat Liga Champions

3. Rafael Alun Trisambodo menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x