Komisi II DPR RI Sepakat Tetapkan Jadi Undang-Undang, Alhasil Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna

- 16 Maret 2023, 06:00 WIB
Pimpinan Komisi II DPR RI bersama Pemerintah sepakat membawa RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dibawa dalam rapat paripurna DPR agar disahkan sebagai Undang-Undang di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Jakarta.
Pimpinan Komisi II DPR RI bersama Pemerintah sepakat membawa RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dibawa dalam rapat paripurna DPR agar disahkan sebagai Undang-Undang di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Jakarta. /Foto: dpr.go.id/Mentari/Man/

 

PORTAL LEBAK - Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu, ke dalam rapat paripurna agar disahkan sebagai Undang-Undang (UU).

Keputusan ini diambil melalui Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.


Berdasarkan hasil raker, sembilan fraksi di DPR sepakat menyetujui Perppu Pemilu dalam pembahasan di tingkat komisi. Tapi sembilan fraksi yang setuju, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Sihar Sitorus Minta Kontoversi Aliran Dana di Kementerian Keuangan Dituntaskan Segera

Sempat terjadi dinamika dalam rapat saat ingin pengambilan keputusan, pasalnya Fraksi Partai Gerindra belum memperoleh keterangan tertulis pandangan akhir mini fraksi.

Alhasil, para Anggota Fraksi Partai Gerindra di Komisi II DPR tak punya mandat membacakan keputusannya.

Atas kondisi ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang kemudian menghubungi Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Anggota DPR Dukung Pembuatan Zona Penyangga Hijau dan Biru di Depo Pertamina Plumpang

"Pak Dasco baru berikan informasi bahwa Fraksi Gerindra bersama-sama ikut dengan yang lain (dalam menyetujui pengesahan Perppu Pemilu sebagai UU)," ungkap Junimart, dikutip PortalLebak.com dari dpr.go.id.

Pascasemua persoalan terselesaikan, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia kembali bertanya soal draf final RUU itu kepada semua fraksi yang hadir agar memperoleh persetujuan.

Keputusan setuju itu, selanjutnya disusul agenda penandatanganan RUU yang lalu akan ditandatangani oleh wakil pemerintah dan juga semua pimpinan sekaligus perwakilan fraksi-fraksi di Komisi II DPR.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bantah Tuduhan Gaya Hidup Mewah Putrinya: Dia Selebgram

"Komisi II DPR telah mendengarkan masing-masing fraksi dan telah mendengarkan penjelasan Pemerintah. Saya ingin tanyakan apakah terhadap RUU Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bisa disetujui sebagai draf final RUU hasil pembicaraan tingkat satu?" tanya Doli yang sekejab dijawab ’setuju’ oleh semua peserta rapat.

Selanjutnya naskah RUU itu akan diserahkan serta diteruskan kepada pimpinan DPR RI agar dibahas di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan lantas diagendakan dalam rapat paripurna untuk dijalankan proses pengambilan keputusan di tingkat dua.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x