Kejaksaan Agung: Keadilan Restoratif tak Memenuhi Syarat dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo atas D

- 19 Maret 2023, 08:00 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40 adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40 adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom./

Perbuatan tersangka sangat mengerikan dan berdampak luas di media dan masyarakat, sehingga pelakunya perlu tindakan dan hukuman yang tegas, kata Ketut.

Sementara itu, Ketut mengatakan Agung yang juga bersikap terkait kasus yang tergolong tindak pidana anak.

Nahwa UU Pengadilan Anak mewajibkan aparat penegak hukum menangani kasus tindak pidana anak secara damai di semua tingkatan untuk mengamankan masa depan anak melawan hukum, yaitu misrepresentasi, bukan pemulihan.

Baca Juga: Ini 4 Alasan Kementerian Keuangan Pecat Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Sebagai ASN Ditjen Pa

Namun, siklus tersebut hanya dapat diselesaikan ketika korban dan orang yang dicintai korban menemukan kedamaian dan pengampunan.

"Kalau tidak ada kata maaf, kasus terhadap pelaku anak harus dilanjutkan ke pengadilan," kata Ketut.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengesampingkan kemungkinan adanya restorative justice bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) yang bersalah menganiaya D (17).

Baca Juga: Erick Thohir: Mesin Jahit Rumput Tiba, Saya Pastikan Lapangan untuk Piala Dunia U-20 Berkualitas Tinggi

Kemungkinan ini dikecualikan karena kondisi korban masih belum sadar, ancaman hukuman melebihi batas maksimal pemulihan kondisi yang adil. Selain itu, kejaksaan dapat menghukum berat tindakan keji yang dilakukan.

Ade Sofyan, Kepala Bagian Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan DKI, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, mengatakan keadilan restoratif hanya bisa diterapkan jika korban atau keluarganya meminta maaf kepada tersangka.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x