Perbuatan tersangka sangat mengerikan dan berdampak luas di media dan masyarakat, sehingga pelakunya perlu tindakan dan hukuman yang tegas, kata Ketut.
Sementara itu, Ketut mengatakan Agung yang juga bersikap terkait kasus yang tergolong tindak pidana anak.
Nahwa UU Pengadilan Anak mewajibkan aparat penegak hukum menangani kasus tindak pidana anak secara damai di semua tingkatan untuk mengamankan masa depan anak melawan hukum, yaitu misrepresentasi, bukan pemulihan.
Namun, siklus tersebut hanya dapat diselesaikan ketika korban dan orang yang dicintai korban menemukan kedamaian dan pengampunan.
"Kalau tidak ada kata maaf, kasus terhadap pelaku anak harus dilanjutkan ke pengadilan," kata Ketut.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengesampingkan kemungkinan adanya restorative justice bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) yang bersalah menganiaya D (17).
Kemungkinan ini dikecualikan karena kondisi korban masih belum sadar, ancaman hukuman melebihi batas maksimal pemulihan kondisi yang adil. Selain itu, kejaksaan dapat menghukum berat tindakan keji yang dilakukan.
Ade Sofyan, Kepala Bagian Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan DKI, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, mengatakan keadilan restoratif hanya bisa diterapkan jika korban atau keluarganya meminta maaf kepada tersangka.