Kejaksaan Agung: Keadilan Restoratif tak Memenuhi Syarat dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo atas D

- 19 Maret 2023, 08:00 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40 adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40 adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom./

Namun, jika tidak demikian, hak untuk memulihkan keadaan yang adil tidak dapat ditegakkan.

Baca Juga: SKK Migas dan KKKS Buka Kesempatan Karir, Puluhan Posisi Kerja Terbuka untuk Lulusan Baru

Namun, Kejaksaan Agung DKI Jakarta (15) memberi kesempatan kepada anak yang berkonflik untuk memeriksa masa depannya di bawah UU Perlindungan Anak.

Karena tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak secara langsung menyasar kekerasan terhadap korban.

Maka Kejaksaan Agung memandang, upaya damai tersebut pastilah bersumber dari pilihan korban dan keluarganya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x