Namun, jika tidak demikian, hak untuk memulihkan keadaan yang adil tidak dapat ditegakkan.
Baca Juga: SKK Migas dan KKKS Buka Kesempatan Karir, Puluhan Posisi Kerja Terbuka untuk Lulusan Baru
Namun, Kejaksaan Agung DKI Jakarta (15) memberi kesempatan kepada anak yang berkonflik untuk memeriksa masa depannya di bawah UU Perlindungan Anak.
Karena tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak secara langsung menyasar kekerasan terhadap korban.
Maka Kejaksaan Agung memandang, upaya damai tersebut pastilah bersumber dari pilihan korban dan keluarganya.***