PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan agar 70 persen hunian Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) merupakan rumah dinas milik negara yang tidak bisa diperjualbelikan.
Keputusan ini diambil saat Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas (Ratas) soal Perkembangan Pembangunan Hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu 12 April 2023, di Istana Merdeka, Jakarta.
“Keputusan Presiden Jokowi seiring pula dan terkait dengan Perpres 63 (Tahun 2022-Red), tujuannya yakni bahwa ASN maupun petugas dari hankam (pertahanan dan keamanan-Red) yang bekerja di sana akan selalu ada pembaharuan," ungkap Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dukung Para Pengusaha Singapura untuk Berinvestasi di IKN Nusantara
"Dengan keputusan Presiden Jokowi ini, maka tidak akan menjadi bahwa KIPP itu kota yang akan ditinggali oleh para pensiunan," tegasnya, dikutip PortalLebak.com dari setkab.go.id.
Alhasil, menurut Dhony, para ASN baru tidak tinggal di tempat yang jauh, jadi akan selalu dekat dengan tempat mereka bekerja.
Di sisi lain, 30 persen hunian ASN lainnya, Dhony menyatakan bisa dimiliki oleh para ASN, TNI, dan Polri yang ingin memilikinya.
“Sejumlah 30 persen itu dapat dimiliki oleh ASN maupun hankam atau masyarakat umum. Ini sudah kami (otorita IKN) atur," ujarnya.