"Secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) yang menggunakan dokumen pendukung palsu," kata Ketut.
"Ini digunakan untuk pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan dari pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan tersangka," paparnya.
Ketut mengungkapkan, Destiawan Soewardjono merupakan direktur utama PT Waskita Karya (persero) Tbk, yang menjabat pada Juli 2020 hingga saat ini.
Selanjutnya, Kejaksaana Agung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, dalam 20 hari pada 28 April sampai 17 Mei 2023.
Atas perbuatan dugaan maling uang rakyat atau korupsi, Destiawan Soewardjono disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***