PORTAL LEBAK - Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono (Des) sebagai tersangka, kasus dugaan maling uang rakyat atau tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung menilai Destiawan Soewardjono melakukan maling uang rakyat atau korupsi pada penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka pada Kamis, 27 April 2023.
"JamPidsus sudah menetapkan dan menahan 1 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," ungkap Ketut Sumedana dari keterangan tertulis, Sabtu, 29 April 2023.
Menurut Kejaksaan Agung, Destiawan Soewardjono diduga melakukan tindakan yang telah melawan hukum.
Destiawan Soewardjono memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) namun menggunakan dokumen pendukung yang palsu.