Hasto mengatakan, pendaftaran serentak calong anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga dilakukan di seluruh Indonesia.
“Pendaftaran seluruh calon peserta pemilu kabupaten, kota, provinsi, dan pusat akan dilakukan serentak pada tanggal 11 Mei pukul 10.00 WIB seluruh Indonesia dimulai dengan pendaftaran peserta pada pukul 08.00 WIB,” kata Hasto.
Baca Juga: 'Selama Dia Bahagia', Pelatih Timnas Argentina Tak Peduli Lionel Messi Hengkang dari PSG
Semua syarat administrasi terpenuhi dan seluruh calon peserta pemilu dipersiapkan dengan matang, kata dia, melalui berbagai tahapan sebelum terpilih menjadi calon potensial.
Pendaftaran calon anggota DPR-RI seluruh daerah pemilihan (dapil) dilakukan oleh pimpinan pusat partai dengan mendatangi kantor KPU di Jakarta.
Kemudian, pengurus partai politik provinsi mendaftarkan calon anggota DPRD provinsi ke KPU provinsi yang bersangkutan.
Baca Juga: Microsoft Sepakat dapat Energi Lewat Beli 'Super Listrik' dari Perusahaan Fusi Nuklir Helion Energy
Para pengurus partai politik mendaftarkan calon anggota DPRD dari KPU daerah dan kota yang bersangkutan di tingkat gubernur dan kota.
kantor Calon anggota DPD RI hanya dapat didaftarkan oleh calon yang telah memenuhi persyaratan KPU negara.
KPU telah menetapkan 700 calon peserta pemilu DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan dan distribusi pemilih untuk mengikuti pemilu 2024.