Dalam putusannya, pengadilan menemukan bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan dakwaan pertama.
Sebelumnya, dalam Sidang Persidangan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 yang dipimpin Achmad Rifai.
Majelis hakim juga memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan M Basri mantan Ketua Senat Unila. empat tahun penjara selama 6 bulan penjara..
Selain itu, kedua terdakwa didenda masing-masing 200 crore rupee, dengan syarat akan diringankan menjadi dua bulan penjara jika gagal membayar.
Hakim juga memerintahkan Terdakwa Heryandi dan Terdakwa M Basri untuk mengembalikan uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp300 juta dan Rp150 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berlaku.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kunjungan Delegasi Bisnis Amerika alias US ABC
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang kasus suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing satu tahun empat bulan dan 16 bulan kepada terdakwa Andi Desfiand.
Andi Desfiandis menjadi terdakwa terkait dugaan suap terhadap (mantan) Rektor Unila, Prof. Dr. Karomani, atas penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Dalam kasus kali ini, KPK menetapkan empat tersangka sebagai penerima suap yang terdiri dari tiga orang yakni Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.***