Selain itu, para pemohon mempunyai hak hukum dalam mengajukan permohonan itu, meski permohonan provisi tak mempunya dasar yang sah menurut hukum.
Seperti dikethaui, MK sudah menerima permohonan uji materi (judicial review) atas Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Tahun 2017, tentang sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Kkajhe Jekson Karmela Menumbangkan Paris Pernandes Dilaga Tinju Byon Combat Shobiz di SCBD
Permohonan ini telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022, tertanggal, 14 November 2022.
Enam pemohon dalam gugatan itu yaitu Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), serta Nono Marijono (Pemohon VI).
Para pemohon menyatakan dalam gugatannya, dikutip PortalLebak.com dari Antara, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
Menurut pemohon, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 yang mengungkapkan anggota DPR dan DPRD dipilih lewat pemilu, di mana peserta pemilu merupakan partai politik.
Penerapan sistem pemilu proporsional terbuka, menurut pemohon mengakibatkan peran partai politik jadi terdistorsi bahkan terpinggirkan.
Para pemohon menilai, calon legislatif yang terpilih ditentukan karena suara terbanyak, bukan semata-mata oleh partai politik.