Mahkamah Konstitusi atau MK Memutuskan Sistem Proporsional Terbuka Tetap Diterapkan pada Pemilu 2024

- 15 Juni 2023, 15:28 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan sistem pemilu.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan sistem pemilu. /Antara/Aditya Pradana Putra/

Baca Juga: Ungkap Identitas Penghina Anaknya, Atta Halilintar: Ternyata Seorang Guru Dan istri Abdi Negara

Para pemohon yang rencananya mencalonkan diri jadi anggota legislatif dalam pemilu 2023, juga merasa dirugikan karena penerapan sistem pemilu proporsional terbuka.

Mereka menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka menciptakan persaingan yang tidak sehat, karena popularitas dan kekuatan finansial calon anggota legislatif akan menjadi faktor utama yang menentukan dalam pemilu.

Atas permohonan ini, sebagian besar partai politik (parpol) yang berkuasa di DPR menolak usulan diberlakukannya sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Juga: Google Luncurkan Fitur Pengiklan Bertenaga AI Biar Dorong Otomatisasi Iklan

Mereka yaitu dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS - hanya satu fraksi yang menerima sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu fraksi PDI Perjuangan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah