Baca Juga: Ungkap Identitas Penghina Anaknya, Atta Halilintar: Ternyata Seorang Guru Dan istri Abdi Negara
Para pemohon yang rencananya mencalonkan diri jadi anggota legislatif dalam pemilu 2023, juga merasa dirugikan karena penerapan sistem pemilu proporsional terbuka.
Mereka menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka menciptakan persaingan yang tidak sehat, karena popularitas dan kekuatan finansial calon anggota legislatif akan menjadi faktor utama yang menentukan dalam pemilu.
Atas permohonan ini, sebagian besar partai politik (parpol) yang berkuasa di DPR menolak usulan diberlakukannya sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca Juga: Google Luncurkan Fitur Pengiklan Bertenaga AI Biar Dorong Otomatisasi Iklan
Mereka yaitu dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS - hanya satu fraksi yang menerima sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu fraksi PDI Perjuangan.***