Mahkamah Konstitusi atau MK Memutuskan Sistem Proporsional Terbuka Tetap Diterapkan pada Pemilu 2024

- 15 Juni 2023, 15:28 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan sistem pemilu.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan sistem pemilu. /Antara/Aditya Pradana Putra/

PORTAL LEBAK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisttem pemilihan umum (pemilu) 2024 dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

Keputusan ini diambil saat Mahkamah Konstitus putusan sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terkait sistem proporsional terbuka.

Pembacaan putusan perkara itu dibaca oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Jelang Putusan MK, Dulur Ganjar Pranowo DGP Desak Terapkan Sistem Pemilu Proporsional Pancasila

Sesuai dengan ketetapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar Selasa, 23 Mei 2023, Hakim Danel meminta para pihak menyerahkan simpulan paling lambat Rabu, 31 Mei 2023.

Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan dengan tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, yang membacakan keputusan, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Yenny Wahid: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka, Ada plus dan minusnya

Menurut Hakim Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa mereka memiliki wewenang untuk memutuskan permohonan yang diajukan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x