“Tenaga kerja Indonesia yang menjadi contoh partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi memang menjadi penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia," kata
"Namun dengan kontribusi yang begitu besar, TKI tetap berisiko diperdagangkan,” kata Brigjen Pol. Suyudi, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima PortalLebak.com.
Baca Juga: Toyota GR Corolla Akhirnya Masuk Indonesia karena Desakan Pasar Otomotif Tanah Air
Brigjen Suyudi menegaskan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan bentuk kejahatan yang merendahkan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia.
Ini persoalan serius dan negara, sebagaimana dijelaskan Presiden dan Kapolri, memutuskan untuk melindungi buruh migran dengan menghentikan kegiatan TPPO ini.
Selain itu, Brigjen Pol. Suyudi mengatakan Polda Metro Jaya akan terus bergerak dan terus mengusut serta mengungkap jaringan kejahatan perdagangan manusia.
Baca Juga: Pemprov Banten Didorong Usulkan BIS ke PSSI Sebagai Venue Piala Dunia U-17 2023
“Kami memahami bahwa operasi penegakan hukum di lapangan selalu membutuhkan persiapan yang matang. Termasuk kesiapan petugas terkait dengan karakteristik target."
Dia menjelaskan dan juga berharap seminar ini dapat mengedukasi peserta tentang hukum positif TPPO dan anatomi kejahatan, teknis dan taktis operasi terkini di industri.
Termasuk melakukan pemetaan jaringan dan mafia perdagangan manusia sehingga semua peserta memiliki data. dan pengetahuan untuk mengidentifikasi praktik terbaik industri.