Polri Selamatkan 2027 Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO pada Juni Hingga Juli 2023

- 18 Juli 2023, 14:10 WIB
Bidkum Polda Metro Jaya menggelar seminar hukum peningkatan penegakan hukum pemberantasan perdagangan orang (TPPO), Selasa 18 Juli 2923.
Bidkum Polda Metro Jaya menggelar seminar hukum peningkatan penegakan hukum pemberantasan perdagangan orang (TPPO), Selasa 18 Juli 2923. /Foto: Handout/Bidb Humas Polda Metro Jaya/

PORTAL LEBAK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyelamatkan 2027 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kurun waktu bulan Juni hingga Juli 2023.

“Sebagai informasi bagi semua pihak, Polri ditugasi oleh negara untuk mengambil peran terdepan atau terdepan dalam memberantas TPPO," ungkap Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto

"Pada bulan ini dari Juni h.ingga Juli 2023, Polri berhasil menindak total 445 kasus TPPO. dan menyelamatkan 2027 korban saat Polda Metro Jaya terlibat menangani 12 kasus TPPO dengan hadir 14 tersangka dan 55 korban,” ujarnya.

TBaca Juga: dr Lois Owien Ditangkap, Polri: Dugaan Tindak Pidana Berita Bohong!

Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto membuka seminar hukum yang diselenggarakan oleh Badan Hukum (Bidkum) Polda Metro Jayat.

Seminar itu tentang "Penegakan Hukum dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk Memberikan Rasa Aman dan Perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia", di Gedung Balai Pertemuan (BPMJ) Polda Metro Jaya, hari Selasa. di pagi hari (18 Juli 2023).

Brigadir Jenderal Pol Suyudi mengatakan, pada dasarnya faktor keamanan merupakan kunci keberhasilan dan syarat terpenting untuk mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Baca Juga: Kepolisian Dubai Selamatkan Pekerja Migran Indonesia Asal Cianjur yang Terjerat Prostitusi

Secara alami, tanpa rasa aman, investasi memperlambat pembangunan, sumber daya manusia tidak berjalan, dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan ekonomi juga menurun.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x