Dalam sesi disertasi, Prof. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. membahas tentang adanya fenomena hukum di bidang hukum dagang internasional, yaitu:
- Adanya kegiatan perdagangan bebas internasional dan perjanjian perdagangan bebas,
- Urgensi penerapan sistem perdagangan internasional yang adil,
- Kebijakan berbagai negara, khususnya Indonesia, “pulih” pasca ekonomi terkena dampak pandemi 19 negara.
Baca Juga: Penduduk Desa Narimbang Mulya Kabupaten Lebak Terjangkit Demam Berdarah, Ini yang Diminta Warga
Menurutnya, fenomena hukum ini menimbulkan gangguan yang sangat besar terhadap status quo perdagangan internasional atau perekonomian internasional sehingga diperlukan suatu reformasi yang adil terhadap gangguan tersebut.
“Saya melihat semangat dan upaya pemerintah untuk mentransformasikan UMKM menjadi tatanan digital, terutama untuk mencapai pemulihan ekonomi negara,” ujar pria yang ingin menjadikan Indonesia raksasa di dunia internasional ini.
Kebijakan ini juga bertepatan dengan penunjukan Indonesia sebagai Presiden G20 dan Presiden ASEAN tahun ini untuk memberikan dorongan bagi eksistensi Indonesia dan menjadi bangsa yang berpengaruh di dunia internasional.
Baca Juga: Kubu Panji Gumilang Batalkan Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Menkopolhukam Mahfud MD
Khususnya dalam perdagangan internasional, untuk memperkuat kekuatan pasarnya dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan bangsa seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri kami.
Profesor Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. Sarjana dan Magister dari Universitas Ilmu Terapan Untar dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia.
Ia menyelesaikan gelar doktornya pada usia 27 tahun, menjadikannya doktor hukum termuda di Universitas Indonesia. Ia bukan hanya dosen tetap FH UNTAR, tapi juga ketua Yayasan Tarumanagara.
Baca Juga: Rumah Sakit Hermina Depok Terbakar, Pasien Spontan Dievakuasi