Menkominfo mendorong keterbukaan media massa menjadi budaya.
PORTAL LEBAK - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan informasi publik di Indonesia harus menjadi budaya, khususnya di pemerintahan, untuk menjaga kepercayaan publik.
“Pemerintahan yang baik dan bersih dapat dicapai dengan mendorong semua pihak menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari budaya,” kata Budi Arie Setiadi dilansir PortalLebak.com dari Antara.
Ia mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu platform penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas,
Termasuk dan partisipasi publik dalam kemajuan bangsa Indonesia, khususnya di zaman yang serba digital ini.
Hal ini juga tertuang dalam peraturan Indonesia yaitu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 (UU KIP),
sehingga akses informasi yang luas, terbuka dan bertanggung jawab harus tersedia untuk semua lapisan masyarakat.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Menkominfo Budi Arie Harus Tuntaskan Pembangunan BTS di Seluruh Indonesia
Keinginan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menjadikan informasi publik sebagai budaya tercermin dalam laporan Komisi Informasi Pusat Indonesia tahun 2021.
Laporan tersebut menunjukkan hanya 24,63 persen dari 337 lembaga pejabat publik yang diperiksa dengan kualifikasi informasi.
Data juga berarti bahwa kurang dari setengah dari semua otoritas publik di Indonesia memberikan informasi yang berkualitas kepada publik.
Baca Juga: Gim 'Call of Duty Modern Warfare III' Dirilis 10 November 2023, Ini Keunikannya
Oleh karena itu, setiap badan publik didorong untuk melakukan perbaikan dan mengindahkan upaya menciptakan tata kelola keterbukaan informasi publik yang lebih baik.
"Ini mengingatkan kita bahwa lebih dari 10 tahun yang lalu UU No. 14 Tahun 2008 disahkan, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan," ujar Budi.
Dalam hal mendukung keterbukaan informasi publik, Budi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan beberapa hal, antara lain menetapkan tanggal keterbukaan informasi secara nasional pada 30 April setiap tahun.
Dengan ditetapkannya Hari Keterbukaan Informasi Nasional, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keterbukaan informasi publik, sekaligus mendorong otoritas publik untuk lebih aktif dalam penyebaran informasi yang berkualitas.
Selain itu, otoritas publik juga didorong untuk memanfaatkan teknologi di era digital untuk menyebarluaskan informasi publik sejalan dengan visi transformasi digital Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga secara rutin mengadvokasi dan mendorong penyelenggaraan informasi publik di badan publik melalui kementerian, sektor, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.***