Ketut dilansir PortalLebak.com dari Antara, mengaku masih menunggu setelah jaksa menerima salinan putusan MA.
Terkait hak untuk melakukan peninjauan kembali perkara pidana, Ketut menjelaskan Kejaksaan Agung sudah tidak memiliki kewenangan tersebut per 14 April 2023.
Baca Juga: Micky van de Ven Resmi Berseragam Spurs Hingga 2029, Perkuat Lini Pertahanan Skuad Ange Postecoglou
"Hanya terpidana dan ahli warisnya yang berhak mengajukan amandemen. “Kami tinggal menunggu keempat terdakwa tersebut menjadi narapidana setelah dieksekusi,".
"Ini supaya agar yang bersangkutan memiliki kewenangan atau kemampuan untuk mengajukan PK sebagaimana yang disyaratkan undang-undang atau konstitusi,” kata Ketut.***