Kejaksaan Agung: Putusan Kasasi Sambo MA Menjawab Permohonan Jaksa Penuntut Umum

- 10 Agustus 2023, 07:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberi pengarahan kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberi pengarahan kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023. /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/

PORTAL LEBAK - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf telah memenuhi semua pertimbangan dan permintaan Jaksa Agung.

"Seperti dakwaan terhadap Ferdy Sambo, dari awal jaksa meminta hukuman seumur hidup, dan akhirnya MA memutuskan hukuman seumur hidup," ujarnya di Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.

Begitu pula Putri Candrawati dituntut selama 8 tahun penjara, namun Mahkamah Agung justru diputus pada tingkat yang lebih tinggi oleh sidang pengadilan dan pada tingkat banding usianya menjadi 20 tahun, dan akhirnya pada tingkat Mahkamah Agung divonis 10 tahun. tahun di penjara.

Baca Juga: Benarkah Kapolri Sudah Tentukan Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo? Berikut Faktanya

Begitu pula dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Ma'ruf Kuat yang juga divonis delapan tahun namun pada akhirnya di tingkat Mahkamah Agung divonis 10 tahun.

Artinya apa yang diinginkan Jaksa Agung dan semua pertimbangan hukumnya sudah diperhitungkan dengan baik, kata Ketut.

Adapun langkah selanjutnya setelah membacakan putusan MA, Ketut mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan yang lengkap dan lengkap untuk dipelajari sebelum melanjutkan penegakan hukum.

Baca Juga: Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Divonis Penjara 15 Tahun

Ia mengatakan, jaksa wajib melakukan eksekusi satu bulan setelah putusan MA dibacakan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x