Pemerintah Menetapkan 24 Juli Setiap Tahunnya Sebagai Hari Kebaya Nasional

- 10 Agustus 2023, 08:00 WIB
Kegiatan Istana Berkebaya di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 6 Agustus 2023.
Kegiatan Istana Berkebaya di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 6 Agustus 2023. /Foto: setkab.go.id/humas BPMI/

 

PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional.

“Tetapkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” demikian kalimat pertama Keppres 19/2023 yang dapat dilihat di laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Masyarakat Mulai Memakai Kebaya Lagi

Dalam peribahasa kedua, dikatakan bahwa Hari Kebaya Nasional bukanlah hari libur umum. “Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi keterangan ketiga peraturan yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023.

Keppres itu juga memuat beberapa pertimbangan untuk menetapkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Pertimbangan tersebut, khususnya:

Pertama, kebaya merupakan identitas bangsa yang mempersatukan bangsa, bersifat antaretnis dan telah menjadi kekayaan budaya yang sangat berharga yang perlu dijaga dan dilestarikan.

Baca Juga: Buka Istana Berkebaya, Presiden: Kebaya Melambangkan Karakter Masyarakat Indonesia

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x