Kubu Moeldoko Melunak Sejak Putusan PK soal Status Partai Demokrat

- 12 Agustus 2023, 18:53 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia (RI) Moeldoko, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia (RI) Moeldoko, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

Diketahui, hari ini Mahkamah Agung atau MA telah memutuskan untuk menolak uji materi atau PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Demokrat.

“Putusan ditolak”, seperti tertulis di situs resmi Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Provinsi Banten dan KWRI Gelar Acara Majelis Dzikir Pariwisata Di Makam Syeh Sangiang Mandiri

Keputusan menolak PK Moeldoko tercatat dalam keputusan No. PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.

Kajian ini disampaikan oleh Moeldoko, dan respondennya adalah Menteri Hukum dan HAM RI serta Agus Harimurti Yudhoyono.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah