Diketahui, hari ini Mahkamah Agung atau MA telah memutuskan untuk menolak uji materi atau PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Demokrat.
“Putusan ditolak”, seperti tertulis di situs resmi Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Keputusan menolak PK Moeldoko tercatat dalam keputusan No. PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.
Kajian ini disampaikan oleh Moeldoko, dan respondennya adalah Menteri Hukum dan HAM RI serta Agus Harimurti Yudhoyono.***