PORTAL LEBAK - Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang status Partai Demokrat, kubu Moeldoko mulai melunakkan dan menghormati keputusan yang final dan mengikat.
Pasalnya, MA telah menolak Peninjauan Kembali alias PK yang diajukan Partai Demokrat versi Moeldoko, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"Kami menghormati sepenuhnya putusan MA. Dengan demikian, putusan MA bersifat final dan mengikat," kata pemrakarsa Kongres Luar Biasa Partai Demokrat versi Moeldoko, HM Darmizal MS.
Baca Juga: Pemenangan Anies Baswedan Terus Dilancarkan oleh Partai Demokrat, Nasdem dan PKS jelang Pemilu 2024
Darmizal menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus menghormati putusan MA. “Seluruh KLB Demokrat pasti kecewa dengan putusan MA,” jelasnya.
Tak lupa, ia juga mengucapkan selamat kepada Susilo Bambang Yudhoyono SBY dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan sayembara ini.
Ia berharap ke depan, Partai Demokrat menjadi common dan open house seperti yang diinginkan para pendiri sebelumnya.
Baca Juga: Jubir Demokrat Dianggap Tak Berwawasan Usai Sebut Jokowi Manfaatkan Istana untuk Kepentingan Pribadi
“Selamat Pak SBY dan AHY. Semoga Partai Demokrat semakin maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi partai yang hanya dikuasai oleh kelompok tertentu saja,” pungkas Darmizal.