KD secara khusus mengkritik langkah tersebut karena ada pesta di mana para finalis difilmkan tanpa busana. Bahkan ada yang melakukan penghinaan tubuh seperti yang dilakukan wanita lain.
“Perempuan harus bisa menjunjung tinggi dan membela kehormatan perempuan lain. Jika kita sendiri tidak menjaga satu sama lain, bagaimana kita bisa berjuang terpisah dari perempuan? Kalau dugaan ini terbukti, memang sangat meresahkan dan tidak boleh terulang lagi," ujarnya.
Baca Juga: SMKN Curugbitung di Pedalaman Lebak Cciptakan Produk Shampo Engine
Untuk itu, KD mendorong pihak berwajib mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual selama perhelatan Miss Universe Indonesia 2023. Dalam penyelidikan awal, polisi menyebut pemeriksaan fisik bukan dilakukan oleh ahli melainkan oleh orang yang tidak kompeten.
“Kasus dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia harus segera diselesaikan. Seiring dengan pelanggaran HAM, pelecehan ini telah menggerogoti rasa identitas, keadilan semua orang. Segala bentuk penyelenggaraan kontes harus sesuai dengan standar regulasi dan jalur,” kata KD.
Anggota DPR yang juga salah satu Divas di Indonesia itu juga meminta polisi menegakkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), untuk menangkap pelakunya. Karena menurut KD, UU TPKS juga memungkinkan korban mendapat perlindungan dari banyak pihak.
“Dalam hal kesehatan mental, pelecehan seksual pasti meninggalkan luka mental. Oleh karena itu, perlindungan psikologis juga harus dipastikan dapat diterima oleh para korban. Penegakan hukum TPKS juga akan memberikan rasa aman bagi korban karena juga memberikan perlindungan bagi korban,” ujarnya.
“Oleh karena itu kami di DPR terus berjuang mengembangkan UU TPKS untuk mengadili pelaku kejahatan seksual dan memberikan kerangka hukum untuk mengadili para pelaku. Apapun jenis kelaminnya,” lanjut KD.
Menyusul kejadian tersebut, Miss Universe Organization (MUO) mencabut izin penyelenggara sebagai pemegang lisensi Miss Universe di Indonesia.***