Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU) Nomor 7 Tahun 2017, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu adalah yang memperebutkan kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari pemilih.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tersenyum Dengar Laporan Progres Pembangunan IKN di Hari Kemerdekaan Indonesia
jumlah kursi DPR atau peraih 25 persen suara sah di tingkat nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di parlemen Indonesia.
Pasangan calon juga dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.***