Taufik mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 114(1) juncto Pasal 112(1) Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Pihaknya meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk menumpas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
Dia menyimpulkan: “Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama dan kepentingan publik dalam memerangi perdagangan narkoba.***