“Yang MS ini artinya yang memenuhi seperti ijazah nya dilegalisir terus surat keterangan sehatnya dan dokumen lain, indikatornya itu yang bisa dinyatakan untuk dijadikan bacaleg Memenuhi Syarat (MS) itu,” jelasnya.
Sementara itu dia menambahkan, bacaleg yang masuk ke dalam DCS tersebut ketika tahapan verifikasi secara kelembagaan diawasi dan dipantau oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Dua Warga Meninggal Dunia Akibat Kebakaran 152 Rumah di Kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat
Jadi memang dari jumlah 641 Bacaleg yang masuk ke DCS secara kelembagaan dan secara prinsip ketika ke tahapan verifikasi diawasi oleh teman-teman Bawaslu dan dinyatakan 641 itu masuk ke DCS,” tutupnya.***