KPU Kabupaten Pandeglang Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota Legislatif, Ada 3 Eks Narapidana Korupsi

- 25 Agustus 2023, 10:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menerangkan, data berkas calon anggota legislatif (caleg) dari tiga mantan tersangka narapidana korupsi telah lengkap, sesuai peraturan yang berlaku.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menerangkan, data berkas calon anggota legislatif (caleg) dari tiga mantan tersangka narapidana korupsi telah lengkap, sesuai peraturan yang berlaku. /Foto: Portal Lebak/Muhammad Ridwan/

“Yang MS ini artinya yang memenuhi seperti ijazah nya dilegalisir terus surat keterangan sehatnya dan dokumen lain, indikatornya itu yang bisa dinyatakan untuk dijadikan bacaleg Memenuhi Syarat (MS) itu,” jelasnya.

Sementara itu dia menambahkan, bacaleg yang masuk ke dalam DCS tersebut ketika tahapan verifikasi secara kelembagaan diawasi dan dipantau oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Dua Warga Meninggal Dunia Akibat Kebakaran 152 Rumah di Kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat

Jadi memang dari jumlah 641 Bacaleg yang masuk ke DCS secara kelembagaan dan secara prinsip ketika ke tahapan verifikasi diawasi oleh teman-teman Bawaslu dan dinyatakan 641 itu masuk ke DCS,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah