KPU Kabupaten Pandeglang Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota Legislatif, Ada 3 Eks Narapidana Korupsi

- 25 Agustus 2023, 10:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menerangkan, data berkas calon anggota legislatif (caleg) dari tiga mantan tersangka narapidana korupsi telah lengkap, sesuai peraturan yang berlaku.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menerangkan, data berkas calon anggota legislatif (caleg) dari tiga mantan tersangka narapidana korupsi telah lengkap, sesuai peraturan yang berlaku. /Foto: Portal Lebak/Muhammad Ridwan/

PORTAL LEBAK - Sebanyak tiga eks narapidana korupsi masuk dalam daftar sementara calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Banten, pada pemilihan legislatif (Pileg) di Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menerangkan, data berkas dari tiga eks narapidana korupsi telah lengkap, sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Bagian Teknis Pelaksanaan KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, total 641 orang memenuhi syarat dokumen administrasi pengangkatan DCS, satu orang di antaranya eks narapidana korupsi dan 1 orang eks pelaku tindak pidana pelanggar kesusilaan.

Baca Juga: Korban Tewas Akibat Serangan Buaya Di Pandeglang Banten Berhasil Ditemukan

"Jadi jumlah ada yang ada di DCS ini kemarin di tahapan pencermatan DCS dari tanggal 6 sampai 11 Agustus, yang sebelumnya sudah melakukan perbaikan, mantan narapidana Tipikor itu ada 3 dan 1 melanggar kesusilaan,” ucapnya kepada awak media, Selasa 22 Agustus 2023.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, mantan narapidana bisa mencalonkan dirinya sebagai bacaleg - dengan catatan salah satunya adalah divonis di bawah 5 tahun penjara atau lebih.

"Pengajuan daftar bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi beberapa persyaratan, yaitu dengan syarat administrasi berupa surat tidak pernah dipidana dan dipublikasikan di media massa,” tuturnya.

Baca Juga: Warga di Pandeglang Banten Diserang Buaya Kali Cilemer, 1 Tewas 1 Lainnya Terluka

Ia menjelaskan, jumlah DCS bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang 2024 yang ditetapkan secara resmi merupakan bacaleg yang sudah Memenuhi Syarat (MS).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x