Ketua KPK Firli Bahuri Menampik Laporan Penyidikan Terhadap Muhaimin Iskadar Sarat Muatan Politik

- 8 September 2023, 09:29 WIB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangan di KPK.
Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangan di KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Cak Imin diperiksa penyidik ​​lembaga antirasuah selama kurang lebih 5 jam sebagai saksi dalam kasus tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.55 WIB dan menyelesaikan tes pada pukul 15.06 WIB.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka yang terdiri dari 2 orang pegawai negeri sipil (PNS) dan 1 orang dari pihak swasta.

Baca Juga: SKK Migas: Sampai 2030, Investasi Hulu Migas Membutuhkan Anggaran 186,7 Miliar Dolar

Pada 18 Agustus 2023, penyidik ​​KPK menggerebek kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun KPK belum mengumumkan hasil penelitian tersebut ke publik.

Terkait pemanggilan Cak Imin, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud Md. Menilai panggilan KPK bukan berarti mempolitisasi hukum.

Mahfud Md. menilai pemanggilan tersebut merupakan prosedur hukum yang wajar untuk melengkapi informasi penyidikan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Baca Juga: Kawasan Wisata Gunung Bromo Terpaksa Ditutup Total, Ini Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan

“Menurut saya, ini bukan politisasi undang-undang. Kami berpendapat undang-undang tidak boleh dijadikan alat tekanan politik,” kata Mahfud Md. berbicara di sela-sela pembicaraannya di Jakarta, Selasa (5 September).

Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, kata dia, hal itu merupakan permintaan informasi yang lumrah mengenai kasus yang berlarut-larut.

“Muhaimin tidak ditetapkan sebagai tersangka, dia diminta memberikan keterangan untuk melengkapi keterangan kasus yang sedang berjalan,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah