Polisi: Manajemen Wedding Organizer Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Wisata Gunung Bromo

- 8 September 2023, 10:00 WIB
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menunjukkan barang bukti Karhutla Bukit Teletubbies Gunung Bromo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang. (ANTARA/HO-Polres Probolinggo)
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menunjukkan barang bukti Karhutla Bukit Teletubbies Gunung Bromo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang. (ANTARA/HO-Polres Probolinggo) /

Ia menambahkan, seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara, saat memasuki kawasan TNBTS, pengelola pernikahan tidak memiliki izin masuk kawasan cagar alam (Simaksi) sehingga melanggar aturan.

“Dengan adanya kebakaran ini, kami menyayangkan banyak pihak yang dirugikan. Tentunya kami sangat serius untuk menindak tegas para pelaku pembakaran baik hutan maupun lahan,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan.

Baca Juga: Netizen Salahkan P Nation Soal Kecewa Pada Lagu “I Love My Body” MAMAMOO Hwasa

Termasuk, Peraturan Ketentuan pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan menjadi undang-undang dan/atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional I TNBTS Area I TNBTS Didit Sulistyo menghimbau kepada seluruh operator wisata dan pengunjung kawasan Bromo Tengger Semeru untuk menjaga perilaku dan tidak membawa benda apa pun yang dapat menimbulkan kebakaran.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah