KPU Tak Jadi Terapkan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dengan Model 2 Panel, Ini Sebabnya

- 21 September 2023, 11:51 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasyim Asy'ari ditemui usai rapat konsultasi dengan Komite II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Majelis Nasional, Senayan, Jakarta, Rabu 20 September 2023).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasyim Asy'ari ditemui usai rapat konsultasi dengan Komite II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Majelis Nasional, Senayan, Jakarta, Rabu 20 September 2023). /Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K./

PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak jadi menerapkan model penghitungan suara dua panel pada Pemilu 2024. Keputusan ini dialmbil setelah rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 20 September 2023 malam.

“Hal ini tidak akan berlaku pada pemilu 2024, proses penghitungan suara, seperti yang terjadi pada pemilu 2019, dilakukan oleh kelompok yang terdiri dari tujuh orang anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), ketika kami bertemu setelah pertemuan konsultasi,” kata Ketua KPU Indonesia Hasyim Asy'ari.

Model penghitungan suara dua panel tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu, yang merupakan satu dari tiga rancangan PKPU yang dibahas dalam rapat tersebut.

Baca Juga: KPU Kabupaten Pandeglang Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota Legislatif, Ada 3 Eks Narapidana Korupsi

Hasyim mengatakan, model penghitungan dua panitia awalnya dirancang untuk meringankan beban anggota KPPS, namun juga bisa mempercepat proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Meski demikian, Hasyim mengatakan, pihaknya telah melakukan pembaharuan untuk mengatasi beban kerja pejabat KPPS yang berat dalam penghitungan suara dan meningkatkan kualitas proses penghitungan suara itu sendiri.

Misalnya, lanjutnya, syarat menjadi anggota KPPS baik dari segi usia maupun status kesehatan.

“Kemudian ada pembaharuan seperti templat formulir, format formulir, lalu penyalinan formulir dari format rencana ke format kuarto, lalu penyalinan salinannya,” ujarnya.

Baca Juga: Sah, 1.048.643 Warga Masuk Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU Kabupaten Lebak

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x