PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan di hari pertama, belum ada partai politik (parpol) peserta pemilu yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI.
Padahal pendaftaran bakal calon anggota DPR sudah dibuka KPU RI, sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, Senin, 1 Mei 2023, di Ruang Sidang Utama, KPU, Jakarta.
"Belum ada partai politik tingkat pusat yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI, hari ini," ungkap Anggota KPU RI, Idham Holik, dilansir PortalLebak.com dari Antara.
Baca Juga: KPU RI Rencanakan Jadwal Verifikasi Administrasi Perbaikan Buat Partai Prima
Selain itu, KPU menghimbau masyarakat agar bisa memantau pendaftaran bakal calon anggota DPR, melalui daring di kanal YouTube KPU RI.
Tapi sampai pukul 16.00 WIB, tak ada satu pun partai politik yang datang di Ruang Sidang Utama KPU RI, di lantai dua gedung penyelenggara pemilu itu.
Seperti diungkap oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU, Eberta Kawima yang menyatakan semua jajaran KPU mulai dari tingkat pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran itu.