Terbongkar, Ini Dia Nama Pemegang Saham Perusahaan Rafael Alun Trisambodo

- 27 September 2023, 05:30 WIB
Terdakwa kasus suap dan pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo (kiri) kembali hadir di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 September 2023.
Terdakwa kasus suap dan pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo (kiri) kembali hadir di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 September 2023. / Foto: ANTARA/Galih Pradipta/aww./

Baca Juga: Minimalisir Hilang Saldo pada Kartu Melalui Penerapan Sistem ABT, Masih Diuji Coba Dishub DKI Jakarta

"Terdakwa dan Ernie Meike Torondek secara bertahap menerima tantiem berupa uang, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 sebesar Rp16.644.806.137,-," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, dari Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.

Selain itu, Rafael dan istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai hingga Rp 100 miliar.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x