"Terdakwa dan Ernie Meike Torondek secara bertahap menerima tantiem berupa uang, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 sebesar Rp16.644.806.137,-," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, dari Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.
Selain itu, Rafael dan istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai hingga Rp 100 miliar.***