KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai tersangka korupsi Kementerian Pertanian

- 12 Oktober 2023, 12:54 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/

SYL Berhalangan Diperiksa KPK

SYL sendiri berhalangan mengikuti ujian dan meminta KPK menundanya, dikutip PortalLebak.com dari Antara, dia beralasan karena harus menjenguk ibunya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL juga telah mengajukan proses pendahuluan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permintaan didaftarkan berdasarkan nomor file:
114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi kasus melibatkan penentuan apakah keputusan tersangka sah.

"Calon: Syahrul Yasin Limpo. Responden: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Guru Besar Bidang Hukum Bisnis Kembali Dikukuhkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Untar

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal pemerasan, suap, dan pencucian uang dalam persidangan di Kementerian Pertanian RI.

Dalam penyidikan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menggerebek rumah dinas Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan kantor Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh sejumlah barang bukti yang diyakini terkait kasus tersebut, seperti uang Rp 30 miliar. uang tunai dan dokumen yang berisi arus keuangan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah