KPK resmi Tahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Dirjennya Muhammad Hatta

- 14 Oktober 2023, 01:52 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik ​​menangkap tersangka SYL dan tersangka MH mulai hari ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.

Baca Juga: KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai tersangka korupsi Kementerian Pertanian

Alexander mengatakan, tersangka SYL dan MH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 1 November 2023 atau masing-masing 20 hari kerja.

KPK resmi menangkap tersangka SYL di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2023.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis malam sekitar pukul 19.16 WIB dengan tangan diborgol.

Baca Juga: Ada Foto Ketua KPK Firli Bahuri Ktemuan Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya: Kami Akan Selidiki

Deretan Pejabat Kementan Juga Tersangka

Sesampainya di Gedung Merah Putih KPK dengan tiga mobil berwarna hitam, Syahrul Yasin Limpo diantar polisi dengan membawa senjata laras panjang.

Sebelumnya, pada Rabu malam 11 Oktober 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Tani, Muhammad Hatta dari Kementerian Pertanian sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menahan tersangka Kasdi Subagyono selama 20 hari, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: SM Entertainment Siap Terbitkan Artis KPop Baru Pada Tahun 2024, Kepon Daftarnya Nih

Atas perbuatannya tersebut, tiga orang di antaranya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana. Tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah