Wanita yang juga Ketua DPR RI itu mengaku sering bertemu dengan Gibran. Namun dalam pertemuan tersebut tidak membahas rencana Gibran maju pada kontestasi Pilpres 2024, tapi malah membahas hal-hal penting lainnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik peserta atau gabungan partai politik.
Peserta pemilu memenuhi syarat memenangkan minimal 20 persen suara. tempat duduk. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.***