Jelang Pemilu 2024, Banyak Warga Transgender, Disabilitas dan Masyarakat Adat Tidak Terdaftar di DPT

- 6 Februari 2024, 16:36 WIB
Direktur PIAK Kemendagri, Handayani Ningrum berbicara di Seminar Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Pokja Identitas Hukum soal dan Data Kependudukan dalam Pemilu 2024
Direktur PIAK Kemendagri, Handayani Ningrum berbicara di Seminar Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Pokja Identitas Hukum soal dan Data Kependudukan dalam Pemilu 2024 /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

Terdapat dua dimensi kewarganegaraan yakni status hukum dan praktik kewarganegaraan. Pencatatan sipil masuk dalam dimensi status hukum sebagai hak masyarakat Indonesia.

Sementara itu, IKI menyoroti bahwa akan lebih efektif jika berbagai peristiwa kependudukan bisa dengan sistem.

Baca Juga: Pasiter Kodim 1623/Karangasem: Pengerahan Kekuatan Pra TMMD Tetap Berlanjut

Sistem nasional pencatatan sipil di Indonesia telah diperbarui untuk mencakup enam kategori disabilitas. Namun, masih ada beberapa masalah yang perlu diatasi, seperti kurangnya sosialisasi dan pelayanan yang terfokus di kota besar, serta petugas setempat yang menganggap bahwa orang dengan disabilitas tidak perlu memilih dalam pemilu 2024.

Pencatatan juga terfokus pada panti-panti tertentu dan sulit untuk mengurus dokumen kependudukan bagi masyarakat transgender dan anak Dwi Kewarganegaraan Terbatas.

Rekomendasi termasuk perlunya undang-undang baru terkait kependudukan dan pencatatan sipil yang mencakup jaminan HAM.

Baca Juga: Kejuaraan e-football: Indonesia Juara AFC eAsian Cup 2023 Qatar

Termasuk di dalamnya layanan sistem aktif oleh pemerintah, serta pembentukan data nasional disabilitas dan sistem pelaporan terintegrasi dan inklusif terkait pencatatan peristiwa penting kependudukan.

Perlunya surat suara braille dan layanan pembuatan Kartu Keluarga dan e-KTP bagi penduduk yang berhak memilih namun belum memiliki NIK juga harus dipertimbangkan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah