PORTAL LEBAK - Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, memvonis calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah 3 bulan penjara dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim yang dihubungi Senin di Semarang mengatakan, putusan majelis hakim yang diketuai Agus Supriyono lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 bulan penjara.
Dikatakannya, selain hukuman fisik, terdakwa juga dikenakan denda Rp 6 juta, jika tidak membayar denda maka akan dikenakan pidana kurungan selama satu bulan.
“Terdapat bukti bahwa terdakwa melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Issandi.
Ada bukti politikus Partai NasDem itu melakukan kampanye yang melibatkan anak di bawah umur. Kampanye ini dilakukan terdakwa dengan menyebarkan video di media sosial.
Dalam putusan hakim, lanjutnya, tidak ada perintah pemberhentian terdakwa, nama anggota daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Purworejo.
Selain itu, dalam putusan hakim tidak ada perintah penahanan sementara terhadap terdakwa. Terhadap putusan tersebut, menurutnya JPU dan terdakwa sudah menyampaikan pendapatnya.