Pencuri Dengan Modus 'check in' di Hotel Diancam 7 Tahun Penjara

- 30 Januari 2024, 07:49 WIB
Pencuri yang menggunakan "check in" di hotel diancam tujuh tahun penjara Seorang pria berinisial MM alias Fahri (26 tahun) merampok dan menipu korban saat modus "check-in" di hotel Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis 18 Januari 2024.
Pencuri yang menggunakan "check in" di hotel diancam tujuh tahun penjara Seorang pria berinisial MM alias Fahri (26 tahun) merampok dan menipu korban saat modus "check-in" di hotel Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis 18 Januari 2024. /Foto: ANTARA/HO-Polres Jakarta Barat/

Baca Juga: Kasus Karyawan Alfamart: Wanita Pencuri Coklat Minta Maaf, Setelah Anak Hotman Paris Turun Tangan

Lebih lanjut, Adhi mengatakan korban melaporkan langsung kejadian tersebut ke Polsek Taman Sari pada hari kejadian, tepatnya Kamis (18 Januari).

“Kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Metro Taman Sari pada Kamis, 18 Januari 2024,” kata Adhi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Suparmin mengatakan, kelompoknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut dari korban.

“Pelaku MM alias Fahri ditangkap di rumah kontrakannya, kawasan Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB Rabu (24/1) usai menjual barang curian korban melalui Facebook,” kata Suparmin.

Baca Juga: 6 Kasus yang Disesali Penggemar KPop Saat Habiskan Uangnya, Nomor 2 Real Banget

Lebih lanjut, Suparmin mengungkapkan, pelaku sudah puluhan kali beraksi dengan cara yang sama di kota berbeda.

“Termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta,” kata Suparmin.

Maka Adhi meminta warga lebih berhati-hati terhadap orang yang baru ditemuinya.

“Jangan mudah percaya agar tidak menjadi korban pencurian dan penipuan,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x