Jangan mudah percaya agar tidak menjadi korban pencurian dan penipuan.
PORTAL LEBAK - Pria berinisial MM alias Fahri (26 tahun), diduga pencuri dengan modus "cek in" hotel, di Taman Sari, Jakarta Barat, terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Iya, ini ancaman, sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian, pencurian bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dijelaskannya, pelaku mengincar "wanita malam", di dalamnya terdapat seorang wanita berinisial ATP (29 tahun), korban peristiwa yang terjadi pada Kamis 18 Januari 2024.
Baca Juga: Pencuri Sepeda Motor di Lampung Selatan Nyaris Dibunuh Massa
Kompol Adhi mengatakan, setelah menemukan korban, pelaku mencarinya dan membawanya ke sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
“Dengan dalih memesan makanan melalui aplikasi GoFood, pelaku meminjam ponsel dan PIN ATM korban," ujarnya.
Setelah korban lengah, lanjut Adhi, pelaku kabur membawa barang berharga milik korban. Kemudian, korban yang terkejut langsung mencoba memblokir akun tersebut, namun saldo akunnya diambil oleh pelaku.
“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 40 juta,” kata Adi.