KPK bawa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo SYL ke Rumah Sakit RSPAD

- 9 November 2023, 10:08 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) menaiki mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan tersangka KPK pada kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan itu diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipimor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) menaiki mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan tersangka KPK pada kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan itu diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipimor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat SYL menjabat Menteri Pertanian masa jabatan 2019 hingga 2024.

Dalam jabatan tersebut, SYL kemudian mengembangkan kebijakan pribadi termasuk pemungutan dan penerimaan pajak dari ASN internal Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan individu.

kebutuhannya, termasuk kebutuhan keluarga dekatnya. Masa kebijakan SYL dalam pengumpulan dan penerimaan titipan diperpanjang dari tahun 2020 hingga tahun 2023.

Baca Juga: Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo: Hakim vonis Mantan Menkominfo Johnny G Plate 15 tahun penjara

SYL menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) untuk menarik sejumlah tertentu dari saham tier I dan tier II.

Berupa transfer tunai, transfer bank dan hadiah barang dan jasa. Sesuai instruksi SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkungan eselon I, khususnya direktur umum, kepala lembaga dan sekretaris masing-masing level I.

Dalam jumlah yang ditentukan oleh SYL dalam jumlah mulai dari AS $4.000 hingga US$10.
000. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai wakil orang kepercayaan SYL dilakukan rutin setiap bulan dalam mata uang asing.

Baca Juga: Anies Baswedan janji benahi permasalahan pasar tradisional bila terpilih

Dilansir PortalLebak.com dari Antara, KPK menyebutkan, jumlah uang yang dimiliki SYL bersama KS dan MH sebagai bukti awal sekitar Rp 13,9 miliar.

Meski demikian, tim penyidik ​​KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jumlah pastinya. SYL, KS dan MH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah