Himbauan Buat Wartawan yang Merangkap di LSM, Dewan Pers Keluarkan Aturan Baru

- 21 November 2023, 18:49 WIB
Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengeluarkan seruan kepada wartawan terkait perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengeluarkan seruan kepada wartawan terkait perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). /Foto: Tangkapan Layar/Portal Lebak/

Analisis Hukum dan Tuntutan Pembatalan Keputusan Dewan Pers juga menyoroti pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yang menekankan cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

Dengan demikian, Dewan Pers berharap wartawan dapat fokus pada tugas profesionalnya dan menjauhkan diri dari konflik kepentingan.

Dalam konteks ini, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., selaku Ketua Dewan Pers, menekankan bahwa menjadi anggota atau aktivis LSM adalah hak konstitusional setiap individu, termasuk wartawan.

Baca Juga: Kemenkumham luncurkan Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tentang P2HAM

Namun, untuk menjaga independensi, Dewan Pers menyarankan agar wartawan yang terlibat dalam peristiwa yang menyangkut LSM yang dipimpin atau diikuti oleh mereka untuk tidak melakukan kerja jurnalistik, terkait subjek atau objek LSM atau organisasi massa tersebut.

Dewan Pers berharap seruan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi menjaga kemurnian profesionalisme pers.

Himbauan ini dikeluarkan untuk memperkuat integritas dan kredibilitas jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah