Analisis Hukum dan Tuntutan Pembatalan Keputusan Dewan Pers juga menyoroti pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yang menekankan cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
Dengan demikian, Dewan Pers berharap wartawan dapat fokus pada tugas profesionalnya dan menjauhkan diri dari konflik kepentingan.
Dalam konteks ini, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., selaku Ketua Dewan Pers, menekankan bahwa menjadi anggota atau aktivis LSM adalah hak konstitusional setiap individu, termasuk wartawan.
Baca Juga: Kemenkumham luncurkan Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tentang P2HAM
Namun, untuk menjaga independensi, Dewan Pers menyarankan agar wartawan yang terlibat dalam peristiwa yang menyangkut LSM yang dipimpin atau diikuti oleh mereka untuk tidak melakukan kerja jurnalistik, terkait subjek atau objek LSM atau organisasi massa tersebut.
Dewan Pers berharap seruan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi menjaga kemurnian profesionalisme pers.
Himbauan ini dikeluarkan untuk memperkuat integritas dan kredibilitas jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.***