Selanjutnya sesuai instruksi SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan anak buahnya di Skuadron 1 yaitu Dirjen, Kepala Badan, dan Sekretaris masing-masing Skuadron 1 untuk mengumpulkan sejumlah dana yang diatur SYL diatur dalam kisaran 4.000 hingga 10.
000 USD.
Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta dilakukan dalam mata uang asing setiap bulannya. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat bukti permulaan bahwa dana yang dimiliki SYL bersama KS dan MH berjumlah sekitar Rp 13,9 miliar.
Meski demikian, tim peneliti KPK terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui jumlah pastinya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Praktek Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Reformasi Hukum Republik Indonesia.
Menjadi Undang-undang Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55(1)(1) KUHP.
Sementara itu, para tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***