Penyidik ​​KPK Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo alias SYL

- 1 Desember 2023, 06:30 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Untuk Jalani Pemeriksaan Lanjutan Usai Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Untuk Jalani Pemeriksaan Lanjutan Usai Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka /Laily Rahmawaty/ANTARA

PORTAL LEBAK - Pejabat Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa enam orang saksi di terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang dilakukan Tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Tim penyidik ​​dijadwalkan memanggil saksi-saksi ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Pemberitaan Media KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Ali mengidentifikasi enam orang saksi yang merupakan pegawai aktif dan mantan pegawai Kementerian Pertanian serta pihak swasta, pada Tahun 2020 sampai 2021, pegawai Kementan), Isa Anshori (Direktur PT. Eco Agro Mandiri), Andy Kurniawan (swasta), dan Fiqi Rizky Shaikhurulou (swasta),” ujarnya.

Baca Juga: LPSK tolak permintaan perlindungan SYL karena dia berstatus tersangka KPK

Sebelumnya, pada 13 Oktober 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menangkap SYL dan Mohammad Hatta (MH), Direktur Departemen Permesinan Pertanian Kementerian Pertanian (Kumentan), terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi itu bermula saat SYL menjabat Menteri Pertanian pada 2019 hingga 2024.
Dalam jabatannya tersebut, SYL menetapkan kebijakan pribadi termasuk memungut tugas dan menerima titipan dari Pegawai Negeri Sipil (ASN) Departemen Pertanian untuk memenuhi kebutuhan individu dan keluarga.

Periode kebijakan pengumpulan dan penerimaan simpanan SYL adalah tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Baca Juga: Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atas SYL

SYL telah mengarahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta untuk menarik dana pada unit tahap pertama dan kedua dengan cara tunai, transfer bank, bentuk penyediaan barang dan jasa.

Selanjutnya sesuai instruksi SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan anak buahnya di Skuadron 1 yaitu Dirjen, Kepala Badan, dan Sekretaris masing-masing Skuadron 1 untuk mengumpulkan sejumlah dana yang diatur SYL diatur dalam kisaran 4.000 hingga 10.
000 USD.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta dilakukan dalam mata uang asing setiap bulannya. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat bukti permulaan bahwa dana yang dimiliki SYL bersama KS dan MH berjumlah sekitar Rp 13,9 miliar.

Meski demikian, tim peneliti KPK terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui jumlah pastinya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Praktek Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Reformasi Hukum Republik Indonesia.

Menjadi Undang-undang Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55(1)(1) KUHP.

Sementara itu, para tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah