Saat mencari sasaran, pelaku menelusuri profil korban melalui jejaring sosial, kemudian menghubungi korban melalui aplikasi kencan, diajak berkenalan, dan setelah didekati, diajak melakukan suatu kegiatan penipuan, mengambil keuntungan dari uang korban.
Baca Juga: Bola Sepak Diserahkan ke Pengurus Olldstar Lebak Untuk Bertanding
Penyerang berupaya mencari korban, berkomunikasi dalam bahasa masing-masing korban.
“Jadi sistem yang ada saat ini penyerang mengetik atau berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Kalau sasarannya, misalnya orang Argentina, maka bahasa yang dikirim langsung ke sasaran akan diterjemahkan ke bahasa itu sesuai sasaran yang dituju,” kata Djuhandhani.
Barang bukti yang disita penyidik antara lain 96 telepon seluler dan 19 laptop berbagai merek.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Jawab Pertanyaan Pengunduran Dirinya dari Kabinet Presiden Jokowi
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Gabungan dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 378 KUHP.
“Di sini ancaman hukuman empat tahun penjara karena penipuan, tapi kalau menyangkut ITE ancaman hukuman enam tahun,” kata Djuhandhani.***