Polri Ungkap Tindak Pidana 'Love Scamming' atau 'Penipuan Cinta' dari Jaringan Internasional

- 22 Januari 2024, 08:30 WIB
Polri mengungkap tindak pidana “Love Scamming” jaringan internasional Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap penipuan cinta dan jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia, Jumat 19 Januari 2024.
Polri mengungkap tindak pidana “Love Scamming” jaringan internasional Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap penipuan cinta dan jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia, Jumat 19 Januari 2024. /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty./

PORTAL LEBAK - Direktorat Kriminal (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menemukan penjahat dunia maya yang menggunakan modus "Love Scamming" dari jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan menyasar korban dari berbagai negara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menangkap 21 pelaku, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku yang kami tangkap berjumlah 19 orang WNI, terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. “Kemudian kami juga menemukan dua orang asing,” kata Djuhandhani di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Ada Modus Penipuan Perjodohan Daring, Polisi Tangkap Sindikatnya

Para pelaku ini, kata Djuhandhani, ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/19. /I/2024/Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan polisi, penyidik ​​​​melakukan penyelidikan dan memperoleh kebenaran bahwa terdapat satu korban penipuan asmara asal Indonesia dan 367 korban warga negara asing yang berasal dari berbagai negara.

Mereka antara lain berasal dari Amerika dan Argentina, seperti; Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hongaria, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Kolombia.

Baca Juga: Gischa Debora Pakai Uang Penipuan Tiket Konser Coldplay Hampir Rp2 M, Diduga Dipakai Juga Liburan ke Belanda

Baca juga: Polisi tangkap aktivis media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong Baca juga: Tim Reskrim Polisi menyita 1.259 surat kabar akibat pembalakan liar.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x