KPU Buleleng Putuskan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Empat TPS

- 18 Februari 2024, 21:00 WIB
KPU Buleleng putuskan pemungutan suara ulang di empat TPS 18 Februari 2024 17: 37 WIB KPU Buleleng putuskan pemungutan suara ulang di empat TPS Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana memberikan informasi pemungutan suara ulang di empat TPS ( TPS) ) di Buleleng, Bali, Minggu (18 Februari 2024).
KPU Buleleng putuskan pemungutan suara ulang di empat TPS 18 Februari 2024 17: 37 WIB KPU Buleleng putuskan pemungutan suara ulang di empat TPS Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana memberikan informasi pemungutan suara ulang di empat TPS ( TPS) ) di Buleleng, Bali, Minggu (18 Februari 2024). /Foto: Handout/Humas Pemkab Buleleng/

PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali telah mengeluarkan keputusan terkait pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar pada Selasa 20 Februari 2024, akan digelar di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Pedawa dan Desa Temukus.

“Kepastian PSU mengacu pada Keputusan KPU Buleleng Nomor 866 Tahun 2024,” kata Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana di Kota Singaraja, Minggu.

Dudhi menjelaskan, empat TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 4 dan TPS 5 di Desa Temukus serta TPS 5 dan 6 di Desa Pedawa.

Baca Juga: BAWASLU: 2.413 TPS Berpeluang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Jajak pendapat baru tersebut mengacu pada tindak lanjut surat nomor KPU Kabupaten Banjar 16/PP.06.1/71301/2024 tentang usulan pelaksanaan pemungutan suara ulang di empat TPS di Kabupaten Banjar.

Di TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan untuk TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa untuk pemilihan umum DPRD Buleleng untuk Dapil 8 (delapan).

Seperti diketahui, PSU digelar di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa karena pada pemungutan suara Rabu (14/2) lalu, perolehan suara anggota DPRD Berwenang beragam.

Baca Juga: Ini Sebab 16 TPS di Tangerang Selatan Ditunda, Pemungutan Suara pada Minggu 18 Februari 2024

Di TPS ini, surat suara DPRD Kabupaten harus berada di daerah pemilihan 8 wilayah kabupaten Banjar.

Jumlah DPT di TPS 5 sebanyak 292 pemilih dan di TPS 6 sebanyak 273 pemilih.
Namun kenyataannya, pemilih justru menerima surat suara DPRD Kabupaten untuk Distrik 3 Kecamatan Kubucepatan.

Padahal, di TPS 5 ada 42 orang yang memilih sehingga pemungutan suara terpaksa dihentikan.

Atas kondisi tersebut, KPU Buleleng berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Bawaslu Buleleng memutuskan untuk melakukan pemungutan suara baru khususnya pada Pilkada DPRD Kabupaten.

Baca Juga: Liverpool terpaut 5 poin dari puncak klasemen setelah mengalahkan Brentford 4-1 di Liga Inggris

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Buleleng Gede Ganesha mengatakan, proses pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan seperti proses pemilu, mulai pukul 07.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA.

“Dengan demikian, pemilih ke depan akan diundang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya Di TPS 5 dan 6, Desa Pedawa diperuntukkan bagi pemilihan DPRD kabupaten. Sedangkan TPS 4 dan 5 Desa Temukus hanya untuk pemilihan ketua dan wakil ketua," kata Ganesha.*** 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x