BAWASLU: 2.413 TPS Berpeluang Gelar Pemungutan Suara Ulang

- 16 Februari 2024, 07:46 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) bersama anggota Lolly Suhenty (kiri), danPuadi (kanan) foto bersama usai menyampaikan keterangan pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Bawaslu menyebutkan menemukan 19 permasalahan yang terdiri dari 13 masalah pemungutan suara dan 6 masalah pelaksanaan penghitungan suara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) bersama anggota Lolly Suhenty (kiri), danPuadi (kanan) foto bersama usai menyampaikan keterangan pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Bawaslu menyebutkan menemukan 19 permasalahan yang terdiri dari 13 masalah pemungutan suara dan 6 masalah pelaksanaan penghitungan suara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

PORTAL LEBAK - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan, sebanyak 2.413 TPS berpotensi menyelenggarakan Pemungutan Suara Baru (PSU), karena ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

“Yang paling mungkin terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS di mana pemilih mendapatkan hak pilih berkali-kali,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dari Kantor KPU Indonesia di Jakarta, Kamis.

“Tentunya akan kita cek apakah benar (ada potensi PSU) dari Panwascam dan juga dari Bawaslu kabupaten/kota,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Tentang Film 'Dirty Vote': Kritik Hak Demokrasi, Kami Bekerja Sesuai UU

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meyakini pemungutan suara baru bisa terlaksana berkat rekomendasi Bawaslu. Kalau memang TPS berpotensi mendulang PSU.

“Karena pada dasarnya untuk berlangsungnya pemungutan suara baru, mekanismenya adalah rekomendasi dari panitia pemantau aktif yang ruang lingkupnya adalah memiliki TPS yang bisa dilaksanakan oleh PSU,” kata Hasyim.

Pemilu tahun 2024 meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan anggota DPD RI,

Baca Juga: Bawaslu DKI Jakarta membolehkan peserta pemilu mendapatkan APK setelah ditertibkan

Pemilihan anggota DPRD provinsi, dan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x