Komnas Perempuan Apresisiasi Penanganan Kasus Penahanan PRT di Jakarta Barat

- 21 Februari 2024, 13:59 WIB
Ilustrasi penyekapan.
Ilustrasi penyekapan. /Pixabay/M P/

PORTAL LEBAK - Komnas Perempuan mengapresiasi penanganan kasus penahanan PRT asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Tanjung Duren, Jakarta Barat, oleh polisi dan Pusat Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta.

"Kami mengapresiasi tindakan polisi. Saya juga memperhatikan laporan bahwa PRT tersebut memiliki 'pengacara'," kata Wanti Mashudi, Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas), yang dihubungi di Jakarta, Senin.

"Selain itu, PPPA DKI Jakarta juga mempunyai penasihat, dll. Ini adalah langkah-langkah yang harus kita apresiasi,” katanya.

Baca Juga: Polisi Cokok 8 Penganiaya ART di Apartemen Jakarta Selatan

Berdasarkan informasi yang diterima, polisi sedang menyelidiki kemungkinan terjadinya kekerasan di luar penahanan pekerja rumah tangga (PRT) yang dilakukan majikan.

"Polisi juga sedang mendalami kemungkinan-kemungkinan lain, karena pemberitaan seringkali dibatasi. Jadi pantau terus, mungkin nanti dalam penyidikan polisi akan menemukan dugaan lain," kata Wanti.

Dugaan tersebut antara lain kemungkinan korban tidak mendapat cukup makanan, jam kerja yang tidak biasa, dan kemungkinan lainnya.

Baca Juga: Majikan Sekap ART: Awalnya Sombong dan Congkak, Kini Jadi Tersangka

Wanti menegaskan timnya siap mengundang polisi dan pengacara korban untuk berdiskusi menyelesaikan permasalahan korban. Apalagi jika dalam kasus ini terdapat tanda-tanda kekerasan berbasis gender.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x