Ia lantas mengatakan melalui hasil penjualan konten pornografi anak, pelaku memperoleh keuntungan sebesar sekitar Rp.100 juta.
"Pelaku menjual video tersebut dengan harga 50 USD, 100 USD.
Itu antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016,
Baca Juga: Puasa Intermiten Aman, Tapi Tidak Untuk Semua Orang
tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam undang-undang yang memuat Pasal 65 ayat (1) KUHP,
digabung dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) digabung dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI No.
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Kementerian atau Pasal 2 ayat (1) UU Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP atau pasal 29.***